Telp/WA 0812-8323-7649 Biro Jasa Pendaftaran Merek di Tangerang Banten

Tags : jasa pendaftaran merek di jakarta barat, biro jasa pendaftaran merek, harga jasa pendaftaran merek, biaya jasa pendaftaran merek, jasa pengurusan merek, biaya jasa pengurusan merek, biaya pendaftaran hak merek, jasa pendaftaran hak merek, jasa daftar merek, biro jasa daftar merek

Jasa Pendaftaran Merek di Tangerang Banten

Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding  menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.

Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.

Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.

Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic sambil membaca Kompas Online di iPad, baru pergi naik Innova menuju kantor, sudah berapa merek yang Anda sebutkan?

Fungsi Merek

  • Tanda pengenal
  • Sebagai pembeda
  • Alat promosi
  • Jaminan mutu barang
  • Menunjukkan asal barang/jasa

Jenis-Jenis Merek

  1. Merek dagang
  2. Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
  3. Merek jasaAdalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  4. Merek kolektif
    Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.

          Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :

  • Sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
  • Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atau
  • penggunaan merek tersebut. Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.

Merek yang Tidak Dapat Didaftar

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. Tidak memiliki daya pembeda.
  3. Telah menjadi milik umum.
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.

Jangka Waktu

Jangka waktu perlindungan hukum merek diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi merek (tahun ke-9).

Peralihan Merek

  • Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
  • Pewarisan
  • Wasiat
  • Hibah
  • Perjanjian

Prosedur Pendaftaran Merek :

  • Melampirkan Permohonan pengajuan Merek
  • Melampirkan identitas / Surat Legalitas Perusahaan
  • Pengecekan/penelusuran merek untuk mengetahui apakah merek tersebut sudah ada yang mendaftarkan atau belum di dirjen HKI
  • Pendaftaran Hak merek
  • Proses klarifikasi Hak merek selama 1,5 Tahun
  • Penerbitan Sertifikat Hak merek

 

 Syarat pendaftaran / Registrasi Hak merek :

  1. KTP Pemohon, apabila Pendaftaran merek atas nama pribadi
  2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran merek atas nama badan usaha
  3. Contoh Etiket merek yang mau didaftarkan
  4. NPWP jika pemohon atas nama perusahaan

Biaya pendaftaran merek kami boleh dibilang sangat bersahabat dan sangat cocok untuk UKM Menengah yang ingin melindungi merek dagang dengan biaya yang terjangkau. Syarat dan tata cara permohonan / permintaan pendaftaran merek menjadi mudah setelah Anda menghubungi Kami.

 

PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA

0812 – 8323 – 7649 (HP/WA)
Email: jasapendaftaranhaki@gmail.com
Website: www.biroperizinan.co.id
Alamat: Jl. Japos Raya no. 11 Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten


Komentar