Telp/WA 0812-8323-7649 Jasa Pendaftaran Merek di Tangerang Banten

 Tag : jasa pendaftaran merk, jasa pendaftaran merk murah, jasa pendaftaran merk terpercaya, jasa pendaftaran merk terpercaya, jasa pendaftaran merk cepat, jasa pendaftaran merk aman, jasa pendaftaran merk dagang, jasa pendaftaran merk dagang murah, jasa pendaftaran merk dagang terpercaya, jasa pendaftaran merk dagang cepat, jasa pendaftaran merk dagang aman

Jasa Pendaftaran Merek di Tangerang - Banten

Anda seorang pemilik UMKM yang sedang berkembang? Produk apa yang anda tawarkan? Berupa makanan kah? Berupa minuman kah? Bagaimana dengan nama merk nya? Apakah anda sudah betul-betul yakin nama merk anda berbeda dengan kompetitor anda? Apakah merk anda aman dari akuisisi para kompetitor yang kapan saja bisa menjatuhkan kredibelitas produk anda?

Jika anda belum yakin dengan semua itu, maka langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mendaftarkan merk dagang anda sekarang juga! Karena merk adalah identitas produk anda, karena merk adalah identitas anda. Karena mengamankan identitas produk adalah hal yang harus diprioritaskan jika anda ingin Hak Kekayaan Intelektual anda terlindungi di bawah payung hukum Dirjen HKI

Terlebih di era sekarang ini perkembangan Usaha Mikro yang sedang gencar-gencarnya, maka anda sebagai pelaku UMKM yang baru terjun ke dunia usaha pun harus bisa melindungi hal yang menjadi aset perusahaan anda. Karena pastinya tidak ingin mengalami seperti apa yang menimpa keluarga Onsu

Dari bisnis ayam gepreknya yang sudah menjamur, sudah besar dan tersebar luas di Indonesia. Namun sayang disebabkan produk yang ia jual merknya tidak terdaftar di HKI, akhirnya merk yang sama persis sudah lebih dahulu di daftarkan oleh kompetitornya.

Maka, untuk anda para pelaku UMKM yang baru jika merk yang anda pasarkan masih belum didaftarkan juga hal yang di alami artis papan atas tersebut juga anda akan alami.

Segera daftarkan merk anda melalui PT. Cipta Purnama Samudera!

Lalu pertanyaanya, bagaimanakah cara mendaftarkan merk dagang kita agar terlindungi oleh payung hukum Indonesia?

Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :

1)     Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001

2)     Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.

Tata cara pengajuan permohonan Merk yakni ;

Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada PT. Cipta Purnama Samudera dengan ketentuan, jika diajukan dengan atas nama individu:

a)     1. KTP

b)     2. Etiket Merek/Logo

Dan jika pengajuan merk anda dengan atas nama perusahaan:

a)     1. KTP

b)     2. Etiket Merek/Logo

c)     3. NPWP Perusahaan

 

Lalu setelah anda mengajukan permohonan kepada kami, yang berikutnya anda harus sabar dalam mengikuti setiap proses prosedurnya.

Prosedur pendaftaran merek terbagi menjadi dua bagian, yaitu pengajuan merek oleh pemohon langsung dan melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Dirjen HKI. Setelah ini Dirjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merk

Dan berikut urutan prosedur penerbitan merk dagang:

1.     Pemeriksaan Formalitas

Langkah pemeriksaan pertama adalah pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran merek. Jika terdapat kekurangan dalam kelengkapan persyaratan, Dirjen HKI meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan diterima.

2.     Pemeriksaan Substantif

Setelah itu dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek, Dirjen HKI akan melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan merek tersebut. Pemeriksaan substantif melingkupi permohonan merek tersebut termasuk kedalam kategori yang dimohonkan atau tidak, dan memeriksa merek tersebut sudah terdaftar atau belum dengan merek dan kelas produk yang sama. Pemeriksaan substantifdiselesaikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan.

3.     Pengumuman dan Keberatan

Kemudian dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan merek, Dirjen HKI mengumumkan permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek. Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga) bulan. Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen HKI secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.

4.     Pemeriksaan Kembali

Apabila pada tahapan pengumuman, pemohon mengajukan keberatan maka Dirjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap permohonan yang telah selesai diumumkan tersebut. Pemeriksaan kembali diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman. Jika pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, permohonan dinyatakan dapat disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.

Dirjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek, dan dari PT. Cipta Purnama Samudera akan segera menginfokannya kepada Anda jika sudah terbit setifikat merk anda.

Incoming Search Terms:

Jasa Pendaftaran Merek di Tangerang Selatan
Biro jasa pendaftaran merk dagang
Berapa biaya penelusuran merk dagang
Berapa lama proses pembuatan merk di Dirjen HKI?

 

Support Online:

Bapak Hadi
(Call/WA) 0812-8323-7649

Email : jasapendaftaranhaki@gmail.com
Alamat : Jl. Bougenville II Blok B3/4, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan
               Banten 15224


Komentar